JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro akan segera memanggil distributor sepatu merek Kickers terkait laporan konsumen soal penggunaan kulit babi. "Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.
Sedangkan Wakil Sekjen MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain mengatakan, "di Repubilka saya membaca ada surat menyurat dari pengacara Kickers dengan ketua MUI. Tetapi, Ustad Hamidan ketua MUI sudah membantah tidak ada surat menyurat MUI dengan Kickers, lalu pengacaranya mengatakan Kickers tidak tahu bahwa kulit babi itu haram, itu mustahil baik di Amerika dan Indonesia, baik Yahudi dan Nasrani itu babi diharamkan dimakan orang lain pasal 11 ayat 7. Kalau Indra ketua Kickers di Indonesia bilang tidak tahu babi itu haram, itu 'bohong’ karena baik islam, komunis di Indonesia semua tahu bahwa babi itu haram bagi orang islam," ujar KH Tengku Zulkarnain menegaskan.
Bagi yang sudah tahu dan terlanjur membeli, “saya anjurkan segera melapor ke Polisi, biar ada efek jera pada orang-orang penghianat bangsa sendiri, sudah tahu kalau babi itu haram bagi kaum muslimin, seperti pedagang bakso di oplos daging babi, itu semua menghianati bangsa sendiri, harus diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan ini begini terus. Saya minta hukum ditegakkan dengan tegak, agar ada wibawa hukum di negeri ini,” ujar KH Tengku Zulkarnain.
Ditambahkanya, di Malaysia dan Singapura kalau ada hal seperti ini, itu dicabut izin usahanya dan sampai hari kiamat tidak akan diberikan izin usahanya sampai hari kiamat, mengapa di Indonesia yang 90% umat islam tidak dihargai, saya meminta agar aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk menyeret pelakunya ke meja hijau, jangan hanya mementingkan keuntungan semata dan merugikan umat islam," pungkas KH Tengku Zulkarnain.
Sedangkan Rikwanto memastikan, "Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," katanya.
Rikwanto juga menambahkan, "jika terbukti, maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkas Rikwanto.
Sebelumnya, sepatu Kickers yang diduga berasal dari kulit babi ini membuat masyarakat resah. Pasalnya sepatu Kickers diduga menggunakan kulit babi, namun juga berlogo halal.
Hal ini terungkap dimana seorang konsumen yang juga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Winarto (48 tahun), melaporkan direktur produsen PT Mahkota Petriendo Indoperkasa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pada Kamis (20/12).(bhc/put) |