Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mengandung Babi
WaSekjen MUI KH Tengku Zulkarnain: Polisi Bertindak Cepat, Seret Produsen Kickers Kulit Babi ke Meja Hijau
Thursday 03 Jan 2013 00:46:36
 

Salah satu produk sepatu merk Kickers yang beredar di Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mzd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro akan segera memanggil distributor sepatu merek Kickers terkait laporan konsumen soal penggunaan kulit babi. "Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.

Sedangkan Wakil Sekjen MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain mengatakan, "di Repubilka saya membaca ada surat menyurat dari pengacara Kickers dengan ketua MUI. Tetapi, Ustad Hamidan ketua MUI sudah membantah tidak ada surat menyurat MUI dengan Kickers, lalu pengacaranya mengatakan Kickers tidak tahu bahwa kulit babi itu haram, itu mustahil baik di Amerika dan Indonesia, baik Yahudi dan Nasrani itu babi diharamkan dimakan orang lain pasal 11 ayat 7. Kalau Indra ketua Kickers di Indonesia bilang tidak tahu babi itu haram, itu 'bohong’ karena baik islam, komunis di Indonesia semua tahu bahwa babi itu haram bagi orang islam," ujar KH Tengku Zulkarnain menegaskan.

Bagi yang sudah tahu dan terlanjur membeli, “saya anjurkan segera melapor ke Polisi, biar ada efek jera pada orang-orang penghianat bangsa sendiri, sudah tahu kalau babi itu haram bagi kaum muslimin, seperti pedagang bakso di oplos daging babi, itu semua menghianati bangsa sendiri, harus diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan ini begini terus. Saya minta hukum ditegakkan dengan tegak, agar ada wibawa hukum di negeri ini,” ujar KH Tengku Zulkarnain.

Ditambahkanya, di Malaysia dan Singapura kalau ada hal seperti ini, itu dicabut izin usahanya dan sampai hari kiamat tidak akan diberikan izin usahanya sampai hari kiamat, mengapa di Indonesia yang 90% umat islam tidak dihargai, saya meminta agar aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk menyeret pelakunya ke meja hijau, jangan hanya mementingkan keuntungan semata dan merugikan umat islam," pungkas KH Tengku Zulkarnain.

Sedangkan Rikwanto memastikan, "Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," katanya.

Rikwanto juga menambahkan, "jika terbukti, maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkas Rikwanto.

Sebelumnya, sepatu Kickers yang diduga berasal dari kulit babi ini membuat masyarakat resah. Pasalnya sepatu Kickers diduga menggunakan kulit babi, namun juga berlogo halal.

Hal ini terungkap dimana seorang konsumen yang juga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Winarto (48 tahun), melaporkan direktur produsen PT Mahkota Petriendo Indoperkasa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pada Kamis (20/12).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mengandung Babi
 
  Telusuri Keberadaan Daging Babi Mirip Daging Sapi di Wilayah Lain
  Awas, Dua Coklat Cadbury Mengandung 'Porcine' Babi
  Terindikasi Lemak Babi, Minyak Goreng Bening Haram
  WaSekjen MUI KH Tengku Zulkarnain: Polisi Bertindak Cepat, Seret Produsen Kickers Kulit Babi ke Meja Hijau
  Kantin SD di Samarinda Jual Bakso Daging Babi
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2